Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menatap Masa Depan UMKM

Penulis: Terrylina A. Monoarfa

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional tidak diragukan lagi. Dengan jumlah entitas mendekati angka 60 juta, UMKM telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 5% sepanjang 2019 atau sebesar 2.395 trilliun rupiah. Prediksi pertumbuhan tersebut diindikasi adanya kontribusi pengusaha pemula yang menyelenggarakan bisnisnya melalui platform digital (Syarizka, 2019).

Menatap Masa Depan UMKM

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1995, yakni maksimal aset sebesar 50 juta rupiah dan omset sejumlah 300 juta rupiah. Sedangkan usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan/badan usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil, yaitu memiliki aset antara 50 sampai dengan 500 juta rupiah dan omset sebesar 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah. Selanjutnya, usaha menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, baik berupa usaha perorangan maupun badan usaha yang memnuhi kriteria usaha menengah dengan besarnya aset bersih 2,5 milyar rupiah dan peraihan omset sebesar 2,5 hingga 50 milyar rupiah (Goukm, 2016).

Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan dalam empat kelompok, antara lain (Lathifa, 2019): Pertama, Livelihood activities merupakan usaha kecil menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja mencari nafkah, yang secara umum dikenal dengan sebutan sektor informal, contohnya adalah pedagang kaki lima. Kedua, Micro enterprise usaha kecil menengah yang terlihat memiliki sifat pengrajin, seperti pengusaha restoran lokal, laundri, konstruksi lokal, atau pedagang pakaian. Ketiga, Small dynamic enterprise yakni usaha kecil menengah yang sudah menunjukkan kriteria kewirausahaan dan mempu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. Keempat, Fast moving enterprise adalah usaha kecil menengah yang telah memiliki kriteria kewirausahaan dan berpotensi bertransformasi menjadi usaha besar.

Adapun beberapa faktor yang mendorong tumbuh kembang UMKM di Indonesia adalah:

Pertama, Pemanfaatan sarana teknologi, informasi, dan komunikasi. Para pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara optimal dalam pelaksanaan bisnisnya, sehingga mampu berdaya saing. Beberapa aplikasi digital dapat digunakan sebagai media promosi dan pemasaran (e-commerce)Merujuk pernyataan Kementerian Koperasi Republik Indonesia bahwa telah berkembang sekitar 8 juta UMKM atau sebesar 14% dari total 59.2 juta UMKM yang berdiri di Indonesia dalam format Go-Digital pada tahun 2017. Angka ini diharapkan dapat senantiasa meningkat dan menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia tahun 2020 mendatang (Lathifa, 2019).  

 

Kedua, Kemudahan peminjaman modal usaha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kempada UMKM agar dapat memanfaatkan kemudahan pemberian pinjaman modal usaha dari financial technology (fintech). Namun tetap harus berhati-hati dalam memilih fintech yang telah terdaftar resmi di OJK. Adapun empat tahapan yang harus dilakukan oleh UMKM ketika mengajukan pinjaman modal usaha pada fintech, adalah: registrasi keanggotaan, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, dan pembayaran pinjaman. Bahkan sebuah perusahaan fintech dapt menggelontorkan pinjaman modal usaha hingga 2 milyar rupiah (Dinata, 2019).

 

Ketiga, Menurunnya tarif PPh final. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan prioritas PP 23/2018 adalah untuk mengembangkan dunia usaha sekaligus mempermudah Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diyakini mengurangi beban pajak sehingga pelaku usaha bisa meningkatkan kemampuan ekonomi mereka untuk mengembangkan usahanya masing-masing (Putra & Djumena, 2018).

Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa saat ini telah dicanangkan suatu gerakan 100.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Go Online yang secara serentak di 30 kota/kabupaten di Indonesia. Hal ini digagas berdasarkan visi yang diungkapkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia. Gerakan yang diadakan di Creative Space Galeri Indonesia Wow, Gedung SMESCO UKM Jakarta ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan pada UMKM di berbagai daerah untuk siap bersaing di pasar yang lebih luas. Demikian pula, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Bapak Anak Agung G.N. Puspayoga menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya menggerakkan UMKM, salah satunya yakni dengan adanya dukungan pembiayaan keberpihakan untuk UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat sebesar 9%, serta pendirian Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB). Diharapkan melalui program-program tersebut UMKM mampu meningkatkan daya saing dan produktivitasnya (Viska, 2020).

Sejalan dengan harapan pemerintah agar UMKM di tanah air naik kelas sekaligus wujud kepedulian kampus terhadap peningkatan kinerja UMKM, beberapa dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta melaunching lapaksenggol.com – marketplace online gratis yang didedikasikan untuk UMKM. Para pelaku UMKM dapat membuka lapak jual beli online di marketplace tersebut. Selain itu, tim pengelola lapaksenggol.com memberikan layanan konsultasi bisnis secara gratis kepada para pelaku UMKM yang membutuhkan. Segeralah daftarkan usaha Anda situs ini. UMKM go digital! Diolah kembali oleh Pena Dosen.

Sumber:

APFC. (2019). Canada’s Catalyst for Engagement with Asia, Asia’s Bridge to Canada. Asia Pasific Foundation Of Canada.

Dinata, H. (2019, September 30). OJK: UMKM Bisa Manfaatkan Fintech untuk Pinjam Modal Usaha. Ayobandung.Com. https://www.ayobandung.com/read/2019/09/30/65317/ojk-umkm-bisa-manfaatkan-fintech-untuk-pinjam-modal-usaha

Goukm. (2016). Pengertian UKM & UMKM? Bagaimana Usaha Kecil Menengah di Indonesia. https://goukm.id/apa-itu-ukm-umkm-startup/

Kemenkeu. (2016). UMKM Butuh Dukungan Banyak Pihak Agar Berdaya Saing Global. Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Kemenkop. (2020). KEMENKOP DAN UKM TARGETKAN PENINGKATAN KONTRIBUSI UMKM TERHADAP PDB DAN EKSPOR. Kementrian Koperasi Dan UMKM RI.

Lathifa, D. (2019). Meninjau Perkembangan UMKM di Indonesia, Bagaimana Kondisinya? https://www.online-pajak.com/perkembangan-umkm-di-indonesia

Media Indonesia (2020). UMKM RI Masih Tertinggal Dari Negara Lain.

Putra, A. D., & Djumena, E. (2018, June 26). Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen. Kompas.Com. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/26/090800326/melihat-detil-aturan-tarif-pph-final-umkm-0-5-persen

Syarizka, D. (2019, January 9). Kontribusi UMKM terhadap PDB 2019 Diproyeksi Tumbuh 5%. Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190109/12/876943/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-2019-diproyeksi-tumbuh-5#

Viska. (2020). UMKM Go Online, Upaya Wujudkan Visi “Digital Energy of Asia.” Kominfo.Go.Id. https://www.kominfo.go.id/content/detail/9514/umkm-go-online-upaya-wujudkan-visi-digital-energy-of-asia/0/berita_satker

 

Posting Komentar untuk "Menatap Masa Depan UMKM"